Cegah Kekerasan Seksual, Begini Kata Pakar Gender Dari Fakultas Humaniora

Humaniora – (17/11/2022) Akhir-akhir ini kekerasan seksual menjadi isu yang paling marak diperhatikan oleh masyarakat. Lebih-lebih beberapa peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan. Sebagai langkah pencegahannya, maka pemerintah mengeluarkan peraturan tentang penanganan tindak kekerasan seksual tersebut. Khusus di lingkungan satuan Pendidikan Kementerian Agama, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Agama RI No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Baca juga:

Hal ini disampaikan oleh Dr. Istiadah dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan oleh Pusat Studi Gender Universitas Brawijaya Malang pada Jum’at 4 November 2022 UB Guest House. Menurut Dr. Istiadah, kekerasan seksual bisa terjadi dimanapun dan kapanpun. Oleh karena itu, kekerasn seksual harus dicegah dan korbannya harus mendapat penangan secara khusus.

Selanjutnya, pakar gender yang berasal dari Fakultas Humaniora UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menjelaskan batasan kekerasan seksual. Menurutnya, terdapat 16 bentuk kekerasan seksual mulai dari yang paling ringan sampai yang paling berat. Bentuk ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

“Bentuknya diantaranya, melakukan pemerkosaan dan ini merupakan bentuk yang paling berat dan jelas, hingga penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban dan atau menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban,” jelasnya.

Di hadapan ratusan peserta FGD, Dr. Istiadah yang juga menggawangi Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengingatkan semua pengambil keputusan di PT yang hadir untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual dan penanganannya. Tanggung jawab pencegahan dan penanganan ini bersifat melekat.

“Tugas ini melekat pada diri kita sebagai pengelola institusi pendidikan. Semua satuan pendidikan wajib melakukan pelaporan, perlindungan, penindakan, pendampingan, dan pemulihan terkait kekerasan seksual,” tegasnya. [ai]

 

Jl. Gajayana 50 Malang 65144 - Jawa Timur - Indonesia

  • dummy+1 (0341) 551354

  • dummy+1 (0341) 551354

  • dummy humaniora@uin-malang.ac.id