HUMANIORA – (12/4/2023) Dalam menentukan hukum, ada satu kaidah yang harus difahami oleh umat Islam, khususnya para ulama dan pemuka agama yakni dalalat al- iqtiron, dalil-dalil yang menunjukan kesamaan hukum terhadap sesuatu yang disebutkan bersama dengan sesuatu yang lain. Hal tersebut disampaikan Dr. KH. Marzuki Mustamar dalam pengajian Ramadhan yang digelar oleh Fakultas Humaniora pada Selasa, 11 April 2023.
Baca juga:
- 6 Bidang Profesi Pilihan Di Fakultas Humaniora Yang Perlu Anda Ketahui
- Tadarus Moderasi, Kyai Marzuki: Ilmu Alat Kunci Pahami Agama
Dalam kegiatan yang digelar di ruang teater Fakultas Humaniora tersebut, Dr. KH. Marzuki Mustamar menekankan kembali pentingnya penguasaan ilmu bahasa dan alat untuk membedah makna Al-Quran dan al-Hadist dengan benar.
“Harus memperhatikan qorinah kalimat sebelumnya dan selanjutnya, agar makna yang didapat utuh” tegas Pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad, Kota Malang, yang sekaligus dosen Fakultas Humaniora tersebut.
KH. Marzuki Mustamar dalam kesempatan tersebut menyinggung fatwa haramnya ziarah, dengan mengacu pada hadits “Dan jangan mengencangkan pelana (melakukan perjalanan jauh) kecuali untuk mengunjungi tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidil Aqsha, dan Masjidku (Masjid Nabawi)," (HR Bukhari).
Kyai kharismatik asal Blitar tersebut menekankan bahwa makna yang masuk dalam konteks, harus lebih dipilih daripada yang keluar dari konteks. Tanpa pengetahuan itu, maka akan orang akan mudah mengklaim wahm sebagai sebuah kebenaran tunggal.
Dalam konteks hadits di atas terdapat kata pengecualian (istitsna') yang harus difahami bentuk dan fungsinya. Ia menjelaskan bahwa antara mustatsna dan mustatsna minhu harus sejenis (muttasil). Tidak dianjurkannya kegiatan ziarah dalam hadits di atas, menurut KH. Marzuki konteksnya adalah masjid, bukan semua tempat yang jauh dilarang sebagai tujuan perjalanan.
“Kalimat di atas dalam konteks masjid, bukan semua tempat yang jauh. Hukum tersebut konteksnya sangat ma'qul. Nabi jihad juga ke mana-mana, muridnya Nabi dakwah sampai keluar Arab, berdagang ke Syam pun jaraknya juga ratusan kilo. Ndak apa-apa”, tegasnya.
Kajian moderasi beragama ini mendapat atensi dan perhatian dari para peserta. Mereka sangat antusias untuk mengikuti setiap penjelasan yang disampaikan oleh Dr. KH. Marzuki Mustamar. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat membuka wawasan dan pengetahuan bagi para peserta mengenai pentingnya ilmu alat dalam bahasa Arab, yakni nahwu dan shorof dalam memahami agama Islam. [ai]